Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Golput Tak Melanggar Hukum
Videografer
Editor
Rabu, 23 Januari 2019 17:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Hak Sipil merilis pernyataan bahwa golput (tidak memilih dalam pemilu) tidak melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Arip Yogiawan, Koordinator Koalisi saat konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Hak Sipil terdiri dari ICJR, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, PBHI, dan YLBHI.
Menurut Koalisi, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput.
Jurnalis Video: Ryan Dwiky Anggriawan
Editor: Ngarto Februana