Nyetir Motor Merokok dan Pakai Ponsel Akan Didenda Rp 750 Ribu
Videografer
Editor
Selasa, 2 April 2019 14:00 WIB
Pelarangan aktivitas pengendara motor di perjalanan, seperti menyalakan ponsel maupun merokok, telah diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22/2009. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu menanti.
Foto: Antara, Tempo (Fakhri Hermansyah, M Rosseno Aji)
Editor: Ryan Maulana