Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nyetir Motor Merokok dan Pakai Ponsel Akan Didenda Rp 750 Ribu

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 2 April 2019 14:00 WIB

Iklan

Pelarangan aktivitas pengendara motor di perjalanan, seperti menyalakan ponsel maupun merokok, telah diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22/2009. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu menanti.

Foto: Antara, Tempo (Fakhri Hermansyah, M Rosseno Aji)
Editor: Ryan Maulana