Mahkamah Konstitusi Bolehkan Hitung Cepat Digelar Mulai Sore
Videografer
Editor
Rabu, 17 April 2019 08:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi. Hitung cepat baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup. Menurut MK hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.
Keputusan itu dikeluarkan pada sidang putusan gugatan hitung cepat pada Pemilu serentak 2019, di Jakarta, Selasa, 26 April 2019. Sidang dipimpin Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Editor: Ngarto Februana