Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Bolehkan Hitung Cepat Digelar Mulai Sore

Videografer

Antara

Rabu, 17 April 2019 08:30 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi. Hitung cepat baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup. Menurut MK hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.

Keputusan itu dikeluarkan pada sidang putusan gugatan hitung cepat pada Pemilu serentak 2019, di Jakarta, Selasa, 26 April 2019. Sidang dipimpin Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi.

Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Editor: Ngarto Februana