Menhub Pastikan Aturan Ojek Online Berlaku 1 Mei
Videografer
Editor
Rabu, 1 Mei 2019 11:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan Ojek Online atau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 bakal berlaku mulai besok, Rabu 1 Mei 2019. Budi juga memastikan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan berlaku mulai, Rabu, 1 Mei 2019.
Foto: TEMPO/Fajar Pebrianto/Faisal Akbar/Muhammad Hidayat
Editor Video: Zulfikar Epriyadi