Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Pengancam Penggal Jokowi Terancam hukuman Seumur Hidup

Videografer

Istimewa

Selasa, 14 Mei 2019 06:00 WIB

Iklan

Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah HS, tersangka yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Ahad pagi, 12 Mei 2019. HS beralamat di Jalan Palmerah Barat I RT 09 RW 01, Palmerah, Jakarta Barat.

HS diketahui ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Bogor sekitar pukul 08.00 WIB.

HS ditetapkan sebagai tersangka akibat video yang viral di media sosial. Dalam video berlatar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei lalu, HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan HS terancam hukuman penjara seumur hidup. Menurut Ade, unsur perbuatan makar yang dilakukan HS adalah mengucapkan kalimat yang mengancam penggal Jokowi. 

Stok Footages/Video: Instagram, Youtube (Jacklyn Choppy), Subekti
Editor: Ngarto Februana