Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini syarat Terbangkan Balon Udara Tradisional

Videografer

Tempo.co

Jumat, 7 Juni 2019 07:10 WIB

Iklan

Sebanyak 28 pilot melaporkan balon udara tradisional liar karena dinilai menganggu keselamatan penerbangan. Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara saat hari Lebaran. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. 

Foto: TEMPO
Editor: Ridian Eka Saputra