Ini syarat Terbangkan Balon Udara Tradisional
Videografer
Editor
Jumat, 7 Juni 2019 07:10 WIB
Sebanyak 28 pilot melaporkan balon udara tradisional liar karena dinilai menganggu keselamatan penerbangan. Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara saat hari Lebaran. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Foto: TEMPO
Editor: Ridian Eka Saputra