Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IMB Terbit di Pulau Reklamasi, Ini Alasan Anies Baswedan

Videografer

TEMPO

Jumat, 14 Juni 2019 12:07 WIB

Iklan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Anies, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.

Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu Anies menerangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Foto: Tempo/Hilman Faturahman W/Muhammad Hidayat
Editor: Zulfikar Epriyadi