Alasan MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Tambah Saksi
Videografer
Editor
Rabu, 19 Juni 2019 14:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Selasa, 18 Juni 2019, menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional untuk menambah jumlah saksi ahli dari yang diizinkan sebelumnya yaitu 15 orang ditambah 2 orang saksi ahli, dengan alasan memprioritaskan kualitas kesaksian dibandingkan kuantitas saksi.
Video: ANTARA (Prisca, Nanda, Fahrul, Saras)