Didakwa Sebarkan Konten Asusila, Vanessa Angel Hadapi Vonis
Videografer
Editor
Rabu, 26 Juni 2019 14:00 WIB
Artis Vanessa Angel, Rabu, 26 Juni, menghadapi vonis di PN Surabaya dengan dakwaan penyebaran konten asusila. Sebelumnya jaksa menuntut dia enam bulan penjara. Semula Vanessa ditangkap polisi dari Polda Jawa Timur bersama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya 5 Januari 2019.
Dalam waktu yang sama namun di tempat berbeda turut ditangkap pula artis Avreilya Shaqilla dan dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
Vanessa sempat menghadapi dakwaan alternatif yakni pasal tentang perzinaan, namun saksi Rian Subroto tak bisa dihadirkan.
Foto: ANTARA (Moch Asim, M Risyal Hidayat)
Editor: Ngarto Februana