Polri Tahan Mantan Dirut PLN Nur Pamuji, Sita Rp 173 Miliar
Videografer
Editor
Sabtu, 29 Juni 2019 13:30 WIB
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM, dengan tersangka mantan dirut PLN Nur Pamuji, Jumat, 28 Juni. Polisi telah menahan Nur Pamuji dan menetapkannya sebagai tersangka. Polri juga berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 173 miliar.
Jurnalis Video: Hilman Fathurrahman W
Editor: Ngarto Februana