Direksi atau Pegawai BUMN Terkena OTT KPK Akan Diberhentikan
Videografer
Editor
Kamis, 1 Agustus 2019 17:00 WIB
Kementerian BUMN menegaskan tidak menoleransi para direksi, komisaris, ataupun jajaran pegawai BUMN lain, yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan Muhammad Khoerur Roziqin, Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II Kementerian BUMN, Kamis. "Ibu Menteri BUMN Rini Soemarno begitu mengetahui ada jajaran BUMN yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang terlibat korupsi tersebut akan langsung diberhentikan," ujar Khoerur Roziqin.
Video: ANTARA