KPU Akan Gunakan E-Rekapitulasi di Pilkada Serentak 2020
Videografer
Editor
Rabu, 14 Agustus 2019 09:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum atau KPU sedang merumuskan penerapan "E-Rekapitulasi” agar dapat digunakan sebagai data penetapan hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebanyak 270 kabupaten/kota dan provinsi secara serentak akan menggelar pesta demokrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020.
Video: Antara (Hanif Nashrullah, Agha Yuninda Maulana, Gracia Simanjuntak)