Boeing Selesaikan Gugatan Keluarga Korban Jatuhnya Lion Air JT610
Videografer
Editor
Jumat, 27 September 2019 13:00 WIB
Boeing menyelesaikan gugatan pertama dengan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air Jt 610 737 MAX, Rabu. Karena perjanjian kerahasiaan dengan Boeing, pengacara kasus tidak dapat mengungkapkan jumlah ganti rugi.
Beberapa laporan mengatakan bahwa keluarga masing-masing korban bisa mendapatkan setidaknya 1,2 juta dolar AS sebagai kompensasi, dan jumlah penyelesaian dapat bervariasi tergantung pada kebangsaan, usia, status perkawinan, pendapatan, dan harapan hidup para korban.
Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 jatuh di Laut Jawa pada Oktober tahun lalu, menewaskan 189 orang di dalamnya. Maret 2019 pesawat Ethiopian Airlines Boeing 737 Max 8 juga jatuh dalam penerbangan dari Addis Ababa ke Nairobi, Kenya, menewaskan semua 157 orang di dalamnya.
Dua kecelakaan pesawat mematikan itu memicu pengawasan global dan larangan mengoperasikan pesawat Boeing 737 Max.
Video: China Central Television (CCTVPlus)
Editor: Ngarto Februana