PNS Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bisa Dipecat
Videografer
Editor
Selasa, 15 Oktober 2019 12:00 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN atau PNS yang melakukan ujaran kebencian.
Ridwan mengatakan sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari yang ringan, yakni teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Hingga yang terberat pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri, Senin, 14 Oktober 2019.
Foto: Tempo/Pixabay/Facebook BKN
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Mechanolith - Kevin MacLeod (No Copyright Music).mp3