Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PNS Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bisa Dipecat

Videografer

TEMPO

Selasa, 15 Oktober 2019 12:00 WIB

Iklan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN atau PNS yang melakukan ujaran kebencian. 

Ridwan mengatakan sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari yang ringan, yakni  teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Hingga yang terberat pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri, Senin, 14 Oktober 2019.

Foto: Tempo/Pixabay/Facebook BKN
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Mechanolith - Kevin MacLeod (No Copyright Music).mp3