Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Insiden Tewasnya Pengguna Grabwheels, Ini Kata Kemenhub

Videografer

Instagram

Kamis, 14 November 2019 13:00 WIB

Iklan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kementeriannya saat ini tidak mengatur penggunaan kendaraan skuter milik Grab Indonesia atau Grabwheels.

Budi mengatakan Grabwheels bukan klasifikasi sepeda motor, jadi tidak masuk ranah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Budi menjelaskan untuk soal peraturannya pihaknya menyerahkan kepada pemerintah daerah.

Foto: Instagram(antoniuz21/cekjakarta/lotte_avenue)/Kemenhub/
Tempo(M Taufan)
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Extinction Level Event - Jingle Punks _ YouTube Audio Library.mp3