Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pesan Agus Rahardjo ke Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo

Sabtu, 21 Desember 2019 08:00 WIB

Iklan

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menitipkan pesan kepada Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Pesan tersebut terkait dengan status pegawai KPK. Berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. 


Video Jurnalis: Ridian Eka Saputra
Editor: Ridian EKa Saputra