Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran Provisi di Hutan Terusan Sialang

Videografer

Tony Hartawan

Sabtu, 21 Desember 2019 15:00 WIB

Iklan

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Ogan Komering Ilir, Palembang, sempat dituduh melakukan pemungutan liar terhadap kelompok tani yang punya izin pemanfaatan hutan. Padahal yang dilakukan Gapoktan hanya menjalankan aturan dari pemerintah, yakni meminta iuran provisi sumber daya hutan (PSDA).

Provisi merupakan iuran yang wajib dibayar para warga pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) karena telah diizinkan membuat usaha di dalam hutan. Nominal provisi sendiri tak menentu, tergantung besar kecilnya panen para petani di sana.

Ada 24 kelompok tani hutan (KTH) di kawasan Terusan Sialang, Ogan Komering Ilir, yang memperoleh izin pemanfaatan hutan seluas 6.840,59 hektare itu. Lahan tersebut kebanyakan dimanfaatkan para petani untuk menanam pohon karet.

Meskipun izin pemanfaatan hutan di Terusan Sialang ini terbit sejak 2012, para pemegang izin itu baru rutin menyetorkan kewajibannya membayar provisi pada 2017. Dilaporkan dari 24 KTH, hanya sebelas yang rutin membayar privisi dari 2017-2018. Jumlah ini naik pada 2019, dari 24 KTH, sudah ada 14 yang rutin membayar dengan nominal Rp 122,4 juta.

Narasi: Tim Edsus Koran Tempo
Editor Video: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Falling_Rain.mp3