Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, PPP Merasa Lega
Videografer
Editor
Selasa, 21 Januari 2020 15:30 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai putusan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap, Selasa, 21 Januari 2020.
Foto: Imam Sukamto
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Falling_Rain.mp3