Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, PPP Merasa Lega

Videografer

Imam Sukamto

Selasa, 21 Januari 2020 15:30 WIB

Iklan

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai putusan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap, Selasa, 21 Januari 2020.

Foto: Imam Sukamto
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Falling_Rain.mp3