Fatwa Haram Vape, Ini Alasan Muhammadiyah
Videografer
Editor
Sabtu, 25 Januari 2020 14:00 WIB
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan salah satu alasan mengeluarkan fatwa haram vape adalah faktor kesehatan. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.
Foto: pixabay, Tempo/Pribadi Wicaksono
Editor: Dwi Oktaviane