Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tindak Pelaku Perusakan Kantor Bupati Waropen

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 7 Maret 2020 13:00 WIB

Iklan

Ratusan massa pendukung Bupati Waropen Yermias Bisai, merusak dan berupaya membakar Kantor Bupati Waropen Papua, pada Jumat, 6 Maret 2020. Mereka tak terima Yermias Bisai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam dugaan kasus gratifikasi. Kepolisian Resor Waropen akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika massa tidak mau menerima upaya kekeluargaan yang sudah ditempuh pihak kepolisian.

Video: ANTARA (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Risbeyhi)