Direvisi, Total Libur dan Cuti Bersama 2020 Menjadi 24 Hari
Videografer
Editor
Selasa, 10 Maret 2020 08:00 WIB
Pemerintah resmi menambah empat hari libur dan cuti bersama pada 2020 melalui Surat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK, Senin, 9 Maret. Penambahan libur dan cuti bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional serta lebih saling mengenal masyarakat di Tanah Air dalam rangka membangun Indonesia sentris.
Video: ANTARA (Kuntum Khaira, Andi Bagasela, Sizuka)