Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspor Masker dan Antiseptik Didenda Rp 5 Miliar

Videografer

Antara

Kamis, 19 Maret 2020 13:00 WIB

Iklan

Akibat kelangkaan antiseptik, bahan baku masker dan masker jadi, serta alat pelindung diri terkait terus meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memutuskan mulai hari ini, Rabu 18 Maret 2020, Kementerian Perdagangan resmi melarang ekspor barang-barang tersebut untuk sementara waktu. Mendag menyebut larangan sementara ini akan diberlakukan mulai hari ini hingga 30 Juni 2020.

Video: ANTARA (Pamela Sakina/Muhamad Rivan Maulana/Sandi Arizona/Saras Krisvianti)
Editor: Ridian Eka Saputra