Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimusnahkan, Satu Ton Ganja, 41 Kg Sabu, Ribuan Butir Ekstasi

Videografer

Antara

Kamis, 26 Maret 2020 06:00 WIB

Iklan

Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil Oprasi Antik Rencong satu tahun 2020. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilakukan di halaman Mapolda Aceh.Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 ton lebih ganja kering,41 kg sabu,2.644 butir pil ekstasi,dan 1.041 batang ganja.

Video: ANTARA (Afrizal Rachmad, Chairul Fajri, Risbeyhi)