Petugas TPU Disemprot Disinfektan Usai Memakamkan Pasien COVID-19
Videografer
Editor
Kamis, 26 Maret 2020 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien yang meninggal akibat terpapar virus corona (COVID-19), yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Prosedur petugas pemakaman terhadap jenazah korban COVID-19 dilakukan mulai dari membawa jenazah dari rumah sakit menuju TPU, menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.
Video: Suseno Aji
Editor: Ridian Eka Saputra