Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Fakta: Benarkah PDIP Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK?

Videografer

Istimewa

Kamis, 14 Mei 2020 11:00 WIB

Iklan

Sebuah berita berjudul “PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK”, yang dimuat sebuah portal berita pada 30 April 2020, sempat menjadi pembahasan. Berita itu berisi pernyataan anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu.

Tulisan itu juga mengklaim politikus PDIP tersebut meminta KPK segera menelusuri potensi korupsi kebijakan dalam Perppu 1/2020 tersebut.

Namun benarkah Arteria Dahlan, sebagaimana disebut dalam berita itu, meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait Perppu 1/2020?

Dari hasil penelusuran ANTARA, berita yang mencatut pernyataan politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan itu sama sekali tidak menekankan adanya permintaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Presiden Joko Widodo terkait Perppu 1/2020.

Saksikan video selengkapnya.

VIDEO: ANTARA Foto, INSTAGRAM @arteriadahlan, Aditya Sista
NARASI: antaranews.com
EDITOR: Aditya Sista