Sebanyak 6.364 kendaraan yang menuju Jabodetabek telah diperintahkan untuk berputar balik.
Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (28/5), Kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
VIDEO: ANTARA (Fadzar Ilham/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)