Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen

Videografer

Antara

Rabu, 10 Juni 2020 06:00 WIB

Iklan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen pada moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

Video: ANTARA (Cahya Sari, Fahrul Marwansyah, Edwar Mukti Laksana)