Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemegang Lisensi Pizza Hut di AS Bangkrut, Bagaimana Nasib di RI

Videografer

Istimewa

Jumat, 3 Juli 2020 16:00 WIB

Iklan

Pemegang lisensi waralaba restoran Pizza Hut terbesar di Amerika Serikat mengajukan kebangkrutan karena sengitnya persaingan bisnis di masa pandemi. Perusahaan tersebut mengajukan proteksi kebangkrutan Chapter 11 di pengendalian Distrik Selatan Texas pada Rabu (1/7) kemarin.

NPC Internasional Inc sebagai pemegang lisensi tersebut telah mengoperasikan 1.227 outlet dan 393 toko Wendy’s di penjuru AS sejak 1962. NPC dan Pizza Hut tengah berjuang di tengah meningkatnya biaya tenaga kerja dan makanan sambil mencoba memperluas jangkauan layanan pengiriman.

Adapun NPC memiliki beban hutang senilai US$ 903 juta, perusahaan tersebut telah melakukan pra-negosiasi perjanjian rekonstruksi dengan 90 persen kreditur tingkat pertama dan 17 persen kreditur tingkat kedua.

Berdasarkan kesepakatan dengan setiap kreditur, NPC akan menjual restoran Wendy dalam beberapa hari mendatang. Sementara, perusahaan memiliki waktu hingga 24 Juli untuk membuat kesepakatan dengan kreditur lain dan restrukturisasi bisnis pizza NPC.

VIDEO: Istimewa, Freepik
EDITOR: Aditya Sista