Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

17 Tahun Buron, Kemenkumham Akhiri Pelarian Maria Lumowa

Videografer

Istimewa

Kamis, 9 Juli 2020 11:16 WIB

Iklan

Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mendapatkan buron kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa. Maria Lumowa merupakan salah seorang tersangka utama pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Maria Lumowa yang akrab disapa Erry sudah 17 tahun berada dalam pelarian.Kasus Maria Lumowa terjadi pada 2002-2003. Saat itu BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Maria diduga beraksi tak sendiri karena BNI menyetujui pencairan kredit tersebut. Maria menerima sejumlah 41 slip Letter of Credit melalui anak-anak perusahaannya.

BNI kemudian mengetahui ada sesuatu yang bermasalah pada Juni 2003. Perusahaan pelat merah itu menemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan aksi korporasi dari kredit yang diberikan.

Pekan ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memulangkan Maria Lumowa dan mengakhiri pelariannya. Ia diekstradisi dari Serbia setelah 17 tahun buron.

Foto & Video: Twitter/@Kemenkumham_RI
Edtitor: Ridian Eka Saputra