Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskotek dan Panti Pijat Dibuka saat Pandemi, Pendapatan Kota Bekasi Melonjak

Videografer

Istimewa

Rabu, 29 Juli 2020 14:00 WIB

Iklan

Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi meningkat tajam menyusul pembukaan kembali diskotek, panti pijat atau spa dan karaoke saat pandemi Covid-19. Sektor pariwisata Bekasi sempat berhenti beroperasi selama tiga bulan lebih akibat pandemi.

"Realisasi PAD Kota Bekasi hingga akhir pekan lalu sudah mencapai Rp1 triliun lebih," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa 28 Juli 2020.

Rahmat Effendi menyebut peningkatan PAD mulai terjadi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau pelonggaran PSBB diberlakukan.

"Meningkatnya pajak daerah selama pelonggaran PSBB bersumber dari tempat hiburan dan tempat pariwisata yang telah dibuka," katanya.

Sebelum dilonggarkan, pendapatan Kota Bekasi selama lima bulan atau hingga akhir Mei 2020 hanya senilai Rp685 miliar. Penambahan PAD setelah ada pelonggaran PSBB atau dalam dua bulan terakhir ini mencapai Rp335 miliar.

Secara keseluruhan capaian PAD itu didapat dari pajak daerah dengan kontribusi sebesar Rp816,6 miliar, retribusi daerah Rp39,5 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp8,2 miliar, serta dari sektor lain-lain PAD yang sah sebesar Rp156,6 miliar.

"Target kami tahun ini sebesar Rp3 triliun, Insya Allah Bapenda akan berusaha maksimal untuk mencapai target PAD sampai akhir tahun ini," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan tempat pariwisata meliputi karaoke, panti pijat atau SPA dan diskotek. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya PSBB proporsional awal Juni 2020.

Izin operasional tempat pariwisata itu diperkuat kembali melalui surat pemberitahuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 556/1435-pemas tertanggal 16 Juli 2020.

Rahmat Effendi mengklaim pembukaan sektor usaha pariwisata sudah sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 dan telah melewati pemikiran serta pembahasan secara matang sebelumnya.

Wali Kota Bekasi itu bahkan sempat melakukan simulasi sebelum membuka kembali diskotek hingga panti pijat dan karaoke tersebut. Saat ini Kota Bekasi terus memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. "Untuk sektor pariwisata sampai saat ini belum ditemukan penularan wabah corona. Penyebaran masih terjadi di klaster keluarga dan perkantoran namun segera kami tangani dengan sejumlah upaya," kata Rahmat.

VIDEO: Pixabay, ANTARA (Rivan Awal Lingga).
EDITOR VIDEO: Aditya Sista

EDITOR ARTIKEL: Clara Maria Tjandra Dewi