Aturan KPU Soal Kampanye Melalui Media Sosial
Videografer
Editor
Minggu, 4 Oktober 2020 08:00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial (Medsos) dan Media dalam Jaringan (Media Daring), Jumat, 2 Oktober 2020, menyampaikan aturan baru terkait metode kampanye menggunakan media daring dan media sosial. Salah satunya adalah keharusan penggunaan media online yang terverifikasi dewan pers dan media sosial yang terdaftar di KPU RI.
Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)