Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan KPU Soal Kampanye Melalui Media Sosial

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 4 Oktober 2020 08:00 WIB

Iklan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial (Medsos) dan Media dalam Jaringan (Media Daring), Jumat, 2 Oktober 2020, menyampaikan aturan baru terkait metode kampanye menggunakan media daring dan media sosial. Salah satunya adalah keharusan penggunaan media online yang terverifikasi dewan pers dan media sosial yang terdaftar di KPU RI.

Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)