Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Terakhir Buruh: Tuntut UMP 2021 Naik dan Tolak UU Cipta Kerja

Videografer

Fajar Pebrianto

Selasa, 10 November 2020 17:09 WIB

Iklan

Ratusan massa buruh berdemo memadati halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 10 November 2020. Ini adalah demo terakhir mereka meminta kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Menolak Surat Edaran (SE) menteri terkait upah yang tidak naik, sama sedikit menyuarakan penolakan UU Omnibus Law," kata Leo, buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat ditemui di lokasi demo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020. Menyusul setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan tidak ada kenaikan upah tahun depan.

Sejumlah Gubernur memang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi mayoritas mengikuti permintaan Ida dan upah tidak naik. Di Jawa Barat, tempat Jun bekerja, Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMP tahun 2020

Sementara itu, Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono mengatakan aksi akan terus dilakukan, untuk menuntut kenaikan UMP 2021. "Serta menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja," kata Kahar kepada Tempo.

Aksi ini digelar bersamaan dengan gugatan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh KPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea.

Kahar juga menyebut permohonan judicial review mereka pun sudah masuk ke portal MK. Permohonan ini tertera dengan tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

Video: Fajar Pebrianto
Editor: Ridian Eka Saputra