Tata Cara Menjadi Pemilih Saat Pandemi Covid-19
Videografer
Editor
Rabu, 25 November 2020 16:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berulang kali melakukan simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan protokol kesehatan. KPU juga telah menerbitkan peraturan khusus terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa bencana non alam covid-19. KPU juga sudah melakukan berbagai inovasi di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020. Ada 7 Hal yang harus diperhatikan dan wajib ditaati pemilih saat Pandemi Covid-19, saat pilkada yang akan datang yaitu sebagai berikut.