Bayar Rp 100 Ribu Hasil Nonreaktif, Pemalsuan Rapid Test di Surabaya
Videografer
Editor
Selasa, 22 Desember 2020 06:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengungkap sindikat pelaku pembuat surat keterangan sehat rapid test atau uji cepat COVID-19 yang menjadi syarat bagi penumpang kapal laut sebelum membeli tiket. Dengan membayar Rp100 ribu, calon penumpang bisa mendapatkan surat dengan hasil nonreaktif.
Video: ANTARA (Hanif Nasrullah, Dudy Yanuwardhana, Nusantara Mulkan)