Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Nyatakan Videonya Asli
Videografer
Editor
Selasa, 29 Desember 2020 14:59 WIB
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia yang akrab disapa Giselsebagai tersangka atas video pornoyang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Penetapan tersangkadilakukan setelah penyidik membuat gelar perkara.
Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri mengatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.
"Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri. Dia mengatakan, penyidik segera memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Foto: TEMPO(Hilman Fatthurahman), ANTARA
Editor: Ridian Eka Saputra