Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 2 Januari 2021 10:08 WIB

Iklan

Dua orang warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur berinisial MJ yang berdomisili di Sabah, Malaysia dan MDF di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Parodi Lagu Indonesia Raya. Keduanya dikenakan pasal melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Video: ANTARA (Divhumas Polri/Kuntum Riswan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)