Polisi Tetapkan Dua Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya
Videografer
Editor
Sabtu, 2 Januari 2021 10:08 WIB
Dua orang warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur berinisial MJ yang berdomisili di Sabah, Malaysia dan MDF di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Parodi Lagu Indonesia Raya. Keduanya dikenakan pasal melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Video: ANTARA (Divhumas Polri/Kuntum Riswan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)