Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ketentuan Vaksinasi Bagi yang Memiliki Penyakit Penyerta

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 16 Januari 2021 08:00 WIB

Iklan

Sejumlah orang dengan kategori tertentu mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia untuk tidak boleh diberikan suntikan vaksin COVID-19, seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut tidak semua yang memiliki komorbid tidak diperbolehkan menerima Vaksinasi.

Video: ANTARA (Diskominfotik DKI/Egan Suryahartaji/Rayyan/Nusantara Mulkan)