LIVE: Obral Gelar Doktor Honoris Causa
Videografer
Editor
Selasa, 16 Februari 2021 16:20 WIB
Praktik pemberian gelar kehormatan atau doktor honoris causa sudah berlangsung lama. Gelar ini biasanya diberikan kepada pejabat publik atau politikus sebagai instrumen balas budi.
Aturan pemberian gelar kehormatan berkali-kali di ubah sejak era Orde Baru. Mulai dari Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1980 tentang pedoman pemberian gelar doktor kehormatan hingga yang terbaru adalah peraturan Menristekdikti nomor 65 tahun 2016. Dalam aturan terbaru kewenangan pemberian gelar sepenuhnya ada pada kampus.
Simak selengkapnya dalam dialog Arif Zulkifli dalam program Cover Tempo.