Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 42,1 Miliar

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 3 Maret 2021 05:00 WIB

Iklan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten serta Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan sitaan seperti minuman keras dan rokok ilegal di Tangerang, Banten, Selasa, 2 Maret 2021. Sitaan miras dan rokok ilegal itu berasal dari penindakan kepabeaan dan cukai tahun 2020 dan awal 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar.

Video: Antara (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Anom Prihantoro)