Pemerintah Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar Bahan Beracun
Videografer
Editor
Jumat, 12 Maret 2021 16:00 WIB
Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Foto: Antara, TEMPO/Tony Hartawan
Video Editor: Ryan Maulana