Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Ajarkan Pembuatan dan Atur Pengedaran Tembakau Sintesis

Senin, 22 Maret 2021 19:20 WIB

Iklan

Seorang narapidana narkotika berinisal F mengendalikan peredaran narkoba jenis tembakau gorila dari balik jeruji besi. Tak cuma itu, F juga membuat video tutorial pembuatan narkotika sintetis itu dan dikirimkan ke jaringannya di luar sel.

"Napi F mengajarkan kepada salah satu anak buahnya yang berinisal EM melalui medsos. Setelah narkoba jadi, penjualan juga lewat akun medsos," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.

Berkat arahan F, tembakau gorila yang diproduksi oleh EM jumlahnya bisa mencapai 6 kilogram per minggu. Dengan skala tersebut, Yusri mengatakan bisnis narkoba F bisa dikategorikan sebagai home industry atau industri rumahan.

"F yang juga mengatur ketersediaan bahan baku dan tempat. Dia akan menyediakan tembakau khusus untuk narkoba ini," kata Yusri.

Kepada polisi, EM mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta per minggu untuk memproduksi 6 kilogram ganja sintetis dan memngepaknya menjadi paket kecil. EM mengatakan sudah melakoni bisnis haram itu sejak akhir tahun 2020.

Jaringan narkoba yang diproduksi oleh F melalui EM bukan cuma di Jakarta, tetapi juga sampai ke Bandung. Total terangka dalam kasus ini adalah delapan orang yang terdiri dari M di bagian produksi, pengedar, kurir, dan narapidana F.

Dalam kasus ini, polisi menyita puluhan kilogram tembakau sintetis, alat produksi, serta bahan baku. Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 114 KUHP, 112, KUHP, dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Jurnalis Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra