Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LIVE: Timang-Timang Vaksin Astrazeneca

Videografer

Yosua Eddy

Selasa, 23 Maret 2021 16:00 WIB

Iklan

Vaksin corona viruses diesase-19 (covid-19) AstraZeneca akhirnya bisa digunakan dalam program vaksinasi pemerintah sejak mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski haram, vaksin ini bisa digunakan karena pertimbangan kedaruratan. Menurut MUI ada kandungan tripsin yang berasal dari unsur babi dalam vaksin ini.

Sementara dalam keterangan tertulis AstraZeneca Indonesia menyebutkan bahwa tidak ada unsur babi atau hewan lain dalam proses pembuatan vaksin. Mengapa proses penentuan fatwa vaksin ini berjalan alot? Seperti apa langkah yang dilakukan MUI dan BPOM dalam mengkajinya. Benarkah ada oknum yang berharap imbal jasa dari fatwa tentang vaksin ini. Simak dialog selengkapnya bersama Arif Zulkifli.