Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlu Surat Izin Untuk Mobilitas di Masa Peniadaan Mudik

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 9 April 2021 10:00 WIB

Iklan

Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan pada Kamis, 8 April 2021, bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun terdapat pengecualian untuk distribusi logistik, perjalanan dinas, perjalanan duka atau sakit, serta pelayanan ibu hamil atau bersalin. Pihak yang termasuk dalam pengecualian ini, apabila melakuan perjalanan dalam masa peniadaan mudik, harus mempunyai surat izin perjalanan dari atasan atau pemerintah setempat.

Video: Antara (Suwanti/Andi Bagasela/Rinto A Navis)