Perlu Surat Izin Untuk Mobilitas di Masa Peniadaan Mudik
Videografer
Editor
Jumat, 9 April 2021 10:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan pada Kamis, 8 April 2021, bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun terdapat pengecualian untuk distribusi logistik, perjalanan dinas, perjalanan duka atau sakit, serta pelayanan ibu hamil atau bersalin. Pihak yang termasuk dalam pengecualian ini, apabila melakuan perjalanan dalam masa peniadaan mudik, harus mempunyai surat izin perjalanan dari atasan atau pemerintah setempat.
Video: Antara (Suwanti/Andi Bagasela/Rinto A Navis)