Sanksi bagi Warga yang Mudik Lebaran, Polri Sebut Bisa Pidana atau Teguran
Videografer
Editor
Kamis, 22 April 2021 08:00 WIB
Polri menegaskan akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (21/4), menyebut petugas di lapangan akan menilai apakah pelanggaran yang dilakukan layak mendapatkan sanksi pidana atau hanya pemberian teguran.
Video: ANTARA (Divhumas Polri, Suwanti, Andi Bagasela, Nusantara Mulkan)