Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai Pelat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara, Mobil Ini Ditahan Polda Metro

Videografer

Antara

Rabu, 5 Mei 2021 18:10 WIB

Iklan

Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor SN 45 RSD. Nomor identitas kendaraan itu disebut diterbitkan oleh Negara Kekaisaran SundaNusantara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat SN 45 RSD tersebut ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya. "Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.

Selain kena tilang, pemilik mobil juga diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," kata Sambodo.

Kepala Satuan PJR Ditlantas Kompol Akmal mengatakan kendaraan dengan identitas dan pelat nomor palsu itu ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan dua pria di dalam mobil itu untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang, semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara,"  kata Akmal. "Dua pria. Ini ada semacam KTP-nya."

Polisi juga menemukan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Kekaisaran Sunda Nusantara.

Untuk sementara, pasal yang dikenakan terhadap pengendara mobil dengan pelat nomor palsu yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantaraitu adalah Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. 

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Akmal.

Foto: ANTARA, Twitter
Editor: Ridian Eka Saputra