Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salat Idul Fitri Boleh Dilakukan Secara Umum, Ini Syarat dari Kemenag

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 6 Mei 2021 03:00 WIB

Iklan

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat. Salah satu prokes itu bahwa pelaksanaan shalat id hanya bisa dilakukan pada daerah yang dinyatakan aman oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yaitu pada daerah dengan status zona hijau dan kuning.

Video: Antara (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Anom Prihantoro)