Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Jabar Izinkan Pengambilan Dana Haji, Ini Ketentuannya

Videografer

Antara

Kamis, 10 Juni 2021 11:00 WIB

Iklan

Sebanyak 37.988 calon jamaah haji asal Jawa Barat dipastikan gagal berangkat ke tanah suci, setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat kemudian mempersilakan para jamaah yang sudah membayar lunas biaya hajinya, untuk mengajukan permohonan pengembalian dana, baik haji reguler maupun haji khusus dengan memenuhi prosedur yang diatur.

Video: ANTARA (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/ Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)