Per 12 Juli, Bukan Kategori Pekerja Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL
Videografer
Editor
Jumat, 9 Juli 2021 15:00 WIB
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri untuk sektor perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek, hanya dikhususkan bagi penumpang yang masuk kategori pekerja di sektor esensial dan kritikal. Aturan ini berlaku pada Senin, 12 Juli, hingga 20 Juli 2021. Aturan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana