Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Per 12 Juli, Bukan Kategori Pekerja Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 9 Juli 2021 15:00 WIB

Iklan

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri untuk sektor perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek, hanya dikhususkan bagi penumpang yang masuk kategori pekerja di sektor esensial dan kritikal. Aturan ini berlaku pada Senin, 12 Juli, hingga 20 Juli 2021. Aturan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana