Mau Gelar Resepsi Pernikahan? Ini Aturan di Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4
Videografer
Editor
Selasa, 27 Juli 2021 11:00 WIB
Pemerintah memberlakukan ketentuan baru soal resepsi pernikahan setelah memperpanjang PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ketentuannya berbeda-beda, karena menyesuaikan dengan level PPKM suatu daerah. Aturan yang kini berlaku, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26. Berikut sejumlah aturan baru dan perubahan yang terjadi.
Foto: Antara Foto, TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Video Editor: Ryan Maulana