Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Tangkap 4 Kapal Ikan Vietnam yang Mencuri di Laut Natuna Utara

Videografer

Anton Aprianto

Selasa, 31 Agustus 2021 15:22 WIB

Iklan

Kepolisian mengungkap dan menindak kasus pencurian ikan atau illegal fishing di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut, kepolisian menindak empat kapal ikan berbendera Vietnam, antara lain Kapal KG 1448 TS, KG 90721 TS, KG 92596 TS, dan KG 92549 TS.

"Kami berkolaborasi dengan semua pihak dengan aturan yang ada saat ini mengamankan perairan Indonesia," ujar Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto memimpin konferensi pers penangkapan empat kapal ikan asing ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 31 Agustus 2021.

Penindakan ini bermula dari adanya informasi pada Jumat, 20 Agustus 2021 bahwa ada kapal ikan asing yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal. Kapal asing itu disebut kerap masuk ke perairan Indonesia untuk menangkap ikan pada malam hingga dinihari.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat pagi, 27 Agustus 2021, KP Bisma-8001 melakukan patroli perairan di Laut Natuna Utara. Mereka pun mendeteksi dan menangkap empat kapal ikan asing yang tengah menangkap ikan menggunakan jaring trawl di perairan Indonesia. Kepolisian pun melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap empat kapal ikan asing itu.

Setelah memeriksa, polisi mendapati barang bukti berupa ikan dengan jenis campuran seberat sekitar satu ton dan empat serta jaring trawl. Polisi pun menyita empat kapal asing tersebut dan menangkap 36 orang tersangka asal Vietnam. Tersangka itu antara lain empat orang nakhoda dan 32 anak buah kapal.

Modus operandi dari empat kapal asing ini adalah masuk ke wilayah perairan Indonesia pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pemeriksaan petugas.

Kepolisian mencatat kapal KG 1448 TS dan KG 90721 TS sudah beroperasi selama 12 tahun sampai dengan saat ini. Dua kapal ini berkapasitas muatan total 85 ton. Kapal KG 1448 TS memiliki delapan palka dan KG 90721 TS memiliki sembilan palka atau total keduanya 17 palka. Adapun masing masing palka kapasitasnya 5 ton.

Dengan asumsi kapal tersebut membawa hasil muatannya sebulan sekali dan harga ikan Rp 50 ribu per kilogram. Maka, selama 12 tahun ini total kerugian negara bisa mencapai Rp 612 miliar atau kerugian per tahun Rp 66 miliar.

Sementara itu, Kapal KG 92956 TS dan KG 92549 TS sudah beroperasi selama 12 tahun dengan total kapasitas keduanya adalah 110 ton. KG 92956 TS memiliki 12 palka dan kapal kainnya 10 palka. Dengan asumsi harga ikan Rp 50.000 per kilogram, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 792 miliar untuk selama 12 tahun.

Dengan demikian, akibat empat kapal ikan tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun.

Video: Anton Aprianto
Editor: Ridian Eka Saputra